Cladeo House

Taman Surya III Blok H7 No :1
CENGKARENG - JAKARTA BARAT
PHONE : 021 545 9414 - 336 36168
Email : cladeohouse@yahoo.co.id

Nailpia Professional Nail Salon ( TAMAN SURYA III BLOK H7 NO.1 )

Untuk tampil cantik sekarang , tidak lagi hanya didominasi oleh wajah saja. Kuku juga bisa dihias agar kelihatan cantik, selain harus bersih.
Kini di TAMAN SURYA III BLOK H7 NO.1
CENGKARENG - JAKARTA BARAT telah hadir NAILPIA Professional Salon , yang menyediakan perawatan dan produk nail, hands dan feet untuk pria dan wanita.
Ruangan yang didesain dengan model minimalis, membuat pengunjung akan merasa lebih nyaman dan homey saat sedang melakukan treatment di ruang pedicure. Ditambah pelayanan yang ramah.
Service yang disediakan antara lain : basic manicure / pedicure , manicure / pedicure spa , nail extension acrylic system, nail extension gel system , nail art and design , 3 dimension design sculpture , 3 dimension illustration design, nail tip, nail accessories, nail painting dan body painting .







Senin, 22 Juni 2009

Qtel Diduga Bohongi Publik

Publikasi berdasar pertimbangan saham pemerintah dan publik masih ada di perusahaan itu.
Senin, 22 Juni 2009, 19:00 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
Kantor Indosat di kawasan Monas (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Qatar Telecom (Qtel), selaku pemegang saham kepemilikan mayoritas PT Indosat Tbk (Indosat), disinyalir melakukan pembohongan publik terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diumumkan pada 11 Juni silam. Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara di Jakarta, Senin 22 Juni 2009.

“Hasil RUPS yang menyatakan bahwa Saudara Johnny Swandi Sjam tetap sebagai Presiden Direktur Indosat tidak benar. Hal itu bisa dilihat pada surat yang dikirimkan oleh Presiden Komisaris Indosat pada 17 Juni lalu,” kata Marwan.

Marwan menjelaskan, dalam surat tersebut dipaparkan bahwa sebenarnya Johnny Swandi Sjam sudah tidak memiliki kekuasaan hingga 11 Agustus layaknya hasil RUPS.

Disebutkan Kaizad Bomi Heerje sebagai pejabat yang memiliki otorisasi yang bertindak layaknya Wakil Direktur Utama. Padahal sesuai hasil RUPS, jabatan Wadirut ditiadakan.

“Kebijakan yang diambil oleh pemegang saham itu melanggar UU Pasar Modal karena jelas sekali hasil RUPS harus sesuai dengan pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.

Selain itu, hal lain yang disinggung Marwan adalah kebijakan pengangkatan eksekutif setara Chief oleh dewan komisaris. Padahal, seyogyanya untuk jabatan teknis dilakukan oleh dewan direksi.

“Ironinya, semua orang Singapore Technologies Telemedia (STT) masih dipertahankan. Ini mencerminkan Qtel masih memiliki afialiasi dengan anak usaha Temasek tersebut,” ucap Marwan.

Marwan juga menegaskan, publikasi pembohongan publik oleh Qtel berdasarkan pertimbangan saham pemerintah dan publik masih ada di perusahaan tersebut.

• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar