|
VIVAnews - Badan Taman Nasional Tesso Nilo memenangkan proses banding atas sengketa lahan dengan Koperasi Mekar Sakti di Pengadilan Tinggi Riau. Dengan kemenangan tersebut, BTNTN tetap dapat melakukan pengamanan atas lahan yang disengketakan tersebut.
"Menurut hasil cek lapangan pada proses sidang sebelumnya terbukti bahwa 766 ha dari 1.080 ha lahan yang diperkarakan masuk dalam Taman Nasional Tesso Nilo," kata Hayani Suprahman, Kepala BTNTN dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 16 Juni 2009.
Hayani mengatakan sebenarnya pihak penggugat memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut untuk dikelola menjadi perkebunan sawit dari tahun 1999. Namun, lanjut dia, pihak penggugat tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk merubah status lahan tersebut menjadi lahan produksi. "Untuk merubah status kawasan hutan harus ada izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan," kata dia.
Menurut dia keputusan ini belum merupakan keputusan akhir, karena masih ada upaya hukum lagi jika pihak penggugat mengajukan kasasi atas putusan itu. Meskipun demikian, lanjut Hayani, keputusan ini berkontribusi pada upaya Negara dan pemerintah serta masyarakat untuk mempertahankan hak dan kewajiban dalam melestarikan kawasan konservasi. "Ini guna kepentingan bersama,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan- Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, M. Awriya Ibrahim mengharapkan masyarakat dapat menarik pembelajaran dari putusan ini. Menurut dia, penguasaan kawasan hutan Negara secara illegal merupakan kegiatan melanggar hukum.
Dia menghimbau agar para penegak hukum memahami bahwa negara memiliki hak yang berkekuatan hukum atas kawasan hutan negara termasuk taman nasional. "Sehingga apa bila ada pihak-pihak lain yang memiliki atau mengeluarkan surat-surat penguasaan seperti sertifikat berarti mereka tidak menghormati hak-hak Negara terhadap kawasan tersebut," kata Awriya.
Pada 10 Juni 2008, BTNTN menyatakan banding kepada Pengadilan Tinggi Riau atas kekalahannya pada sidang gugatan yang diajukan oleh Ketua Koperasi Mekar Sakti, H. Djafar Tambak kepada Pengadilan Negeri Rengat atas sengketa lahan koperasi yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan-Riau.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 5 Juni 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Ketua Koperasi Mekar Sakti, selaku Penggugat dan menolak eksepsi Tergugat (Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo). Majelis hakim juga mengakui Koperasi Mekar Sakti sebagai pemilik sah atas tanah terperkara dan memutuskan Balai TNTN secara sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar