|
VIVAnews - Dua ribu pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero) wilayah Distribusi Jakarta, Raya dan Tangerang (Disjaya) terlanjur membayar biaya pemasangan listrik baru dengan harga mahal.
"Kami menerapkan sejak 15 Mei lalu, jadi sudah 2.000 pelanggan membayar dengan Biaya Pemasangan solusi," ujar General Manager PLN Disjaya Tengerang Purnomo Willy di Kantor PLN Pusat Jakarta, Selasa, 9 Juni 2009.
Menurut dia, pihaknya belum dapat memastikan apakah biaya yang sudah terlanjur dibayar tersebut apakah akan dikembalikan atau tidak menyusul banyaknya protes dengan kebijakan perseroan menaikkan biaya untuk pemasangan baru.
Sedangkan untuk kuota pelayanan pemasangan baru di wilayah Disjaya dan Tangerang, Purnomo mengatakan per tahun hanya 90 ribu pelayanan namun realisasinya selalu melebihi. "Contoh tahun lalu, permintaan pemasangan baru mencapai 120.000," ujar dia.
Bahkan, kata dia, hingga Mei PLN Disjaya sudah melayani 50 ribu pemasangan listrik baru, sehingga sedikit lagi kuota yang akan terpenuhi.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengatakan mengingat keterbatasan pendanaan investasi perluasan jaringan distribusi sedangkan di sisi lain PLN menghadapi permintaan yang mendesak dari masyarakat untuk mendapatkan penyambungan listrik maka kepada unit-unit pelayanan PLN dan kepada masyarakat bahwa opsi-opsi biaya penyambungan bersifat businee to business dan bukan merupakan kewajiban.
Biaya penyambungan baru, kata dia, pada dasarnya tetap menggunakan tarif yang telah diatur oleh pemerintah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No.2038.K/40/MEM/2001.
"Namun, mengingat keterbatasan pendanaan perluasan jaringan distribusi untuk melayani pelayanan penyambungan baru, PLN akan memenuhi permintaan penyambungan baru sesuai kemampuan pendanaan PLN,"tuturnya.
Untuk memastikan bahwa pelayanan penyambungan baru dapat berjalan, menurut dia sesuai dengan permintaan masyarakat dan pertimbangan pertumbuhan ekonomi PLN akan meminta kepada pemerintah dan DPR agar dapat diberikan margin subsidi yang memadai untuk memungkinkan PLN menjalankan kewajiban Public Services Obligation (PSO).
antique.putra@vivanews.com
• VIVAnews


Tidak ada komentar:
Posting Komentar